Akhirnya Polri akan Menyelidiki Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Pileg yang Disampaikan Denny Indrayana
VISI.NEWS | JAKARTA - Akhirnya polisi akan menyelidiki dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diinformasikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) periode 2011-2014 Denny Indrayana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seusai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023), mengatakan, kemungkinan Polri untuk menyelidiki dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu, sangat terbuka.
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa penyelidikan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat. "Selain itu agar membuat terang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut," ujar Listrik Sigit.
Lebih lanjut dikatakan Kapolri bahwa informasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan.
"Tentunya, kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” katanya.
Dikatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut. Pihaknya, saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah agar dapat membuat masalah tersebut menjadi jelas.
Ditegaskan, pihaknya, bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya. "Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” tandas Kapolri.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebelumnya membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang sedang dalam proses di MK.
Ia menyatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!