Akhir Januari 2022, Pemkab Purwakarta Usulkan Tiga Raperda
Lalu, berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ambu Anne juga menjelaskan, bahwa ketertiban umum merupakan suatu keadaan dinamis yang memungkinkan masyarakat dan penyelenggara pemerintahan dapat melakukan kegiatan dengan tertib, teratur dan tentram serta bebas dari rasa takut dan khawatir akan adanya gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis.
"Dalam hal ini, pemerintah maupun pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tertib sebagaimana yang diatur dan dijamin oleh perundang-undangan," kata Ambu Anne.
Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban tersebut.
Dalam penjelasannya, Bupati Purwakarta juga mengungkapkan, bahwa yang dia paparkan merupakan sekilas gambaran subtansi dari ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini dalam keterangannya mengatakan, atas usulan tersebut para wakil rakyat di DPRD Purwakarta akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan tiga Raperda tersebut. "Mudah-mudahan ketiga Raperda yang diusulkan tersebut bisa kita bahas secepatnya," pungkasnya. @der
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!