Akhir Januari 2022, Pemkab Purwakarta Usulkan Tiga Raperda
VISI.NEWS | PURWAKARTA - Jelang akhir bulan pada awal tahun 2022 ini, eksekutif di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.
Ketiga Raperda yang diusulkan Pemkab Purwakarta itu diantaranya; Raperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam paripurna usulan tiga Raperda di Gedung DPRD Purwakarta, Senin (24/1/2022), Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah dibuatkan penjelasan dan naskah akademik serta telah dibahas di internal Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Menurut Ambu Anne, berkaitan dengan Raperda tentang Perpanjangan Pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Kebijakan penggunaan tenaga kerja asing merupakan kerangka ekonomi yang dibangun pemerintah agar dapat meraup manfaat dari kemajuan teknologi dan SDM.
"Salahsatunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM dengan mewajibkan kepada tenaga kerja asing agar melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada pekerja lokal," kata Ambu Anne.
Selain itu, bagi pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk membayar sejumlah dana sebagai kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP - TKA) yang merupakan pendapatan asli daerah berupa retribusi daerah.
Lanjut Ambu Anne, berkaitan dengan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dihadapan para wakil rakyat, ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah yang baik merupakan hal yang penting dan mendasar untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Government).
"Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga melalui pengelolaan tersebut kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien," kata Ambu Anne.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!