Akar Masalah Kotak Kosong ?

ED
Sabtu, 10 Agustus 2024 | 10:57 WIB
Bagikan
Akar Masalah Kotak Kosong ?

Seharusnya eksekutif dan legislatif yang akan dilantik menyadari kelemahan ini, dan satu keniscayaan, jika sadar sistem demokrasi yang sehat, menghapus parlementary threshold 20%, dengan setiap partai yang mempunyai legislatif wajib mempunyai paslon, sehingga potensi paslon yang baik bisa muncul dari partai kecil sekalipun. Koalisi partai hanya di butuhkan untuk legitimasi 50% plus satu, yang di lakukan pertarungan putaran dua antara ranking satu dan ranking dua yang terjadi pada putaran pertama. Kalau pilkada dengan kemenangan 30% plus satu juga cukup, dan tidak usah ada putaran dua. Hanya pilpres yang perlu adanya pemilu dua putaran.

Demikianlah, nalar penyempurnaan demokrasi kita berbicara, sebentar lagi dunia akan di hibur oleh Indonesia, dimana kotak kosong ikut pilkada Jakarta?. ***

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.