Ajak Masyarakat Partisipasi Aktif dalam Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Keimigrasian

ED
Selasa, 6 Juni 2023 | 16:17 WIB
Bagikan
Ajak Masyarakat Partisipasi Aktif dalam Perlindungan Data Pribadi dalam Pelayanan Keimigrasian

"Hasilnya menjadi saran dan masukan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari pelaksanaan Undang Undang Pelindungan Data Pribadi," harapnya.

Dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, lanjut Ambeg, juga diatur terkait hak-hak subjek data pribadi. Salah satunya untuk menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya.

Lebih lanjut terkait pengelolaan data pribadi Layanan keimigrasian akan dijelaskan secara komprehensif oleh narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM yaitu Ardyan Gilang Ramadhan, S.Sos. Dan didukung analisa dari narasumber lain seperti Agato P. P. Simamora selaku Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Serta Ibu Masitoh Indriani, S.H., LL.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Kegiatan Daring ini diikuti oleh Akademisi, ASN Kemenkumham, Mahasiswa, Taruna/i Politekim dan stakeholder terkait lainnya mencakup seluruh Indonesia. Jumlahnya mencapai 1.000 peserta pada kegiatan yang juga ditayangkan Live Streaming di Chanel YouTube Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. @redho

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.