Agus Suherman, S.H. : Indikator Adanya Dugaan Korupsi Cukup Dilihat dari Dua Unsur ini
VISI.NEWS | BALEENDAH - Indikator dugaan korupsi itu dari sisi hukum cukup dilihat dari dua unsur yakni adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.
Hal itu diungkapkan Agus Suherman, S.H. relawan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Bandung dalam Bincang Setapak (Seputar Pencegahan Korupsi) di Villa Cilintung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (7/8/2022).
Oleh karena itu, Agus mengungkapkan, investigasi dugaan korupsi bisa memakan waktu yang cukup lama. "Jadi manajemen penanganan kasus juga harus dilakukan. Kita harus menerapkan juga prinsip manajemen POAC (Planning, Organizing, Actuating dan Controlling). Agar setiap dugaan kasus yang ditangani bisa fokus dengan data yang lengkap. Kemudian penanganan akhirnya akan seperti apa, harus dibahas secara terbuka," ungkapnya.
Misalnya, kata Agus, dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita harus punya data dari setiap usulan di tingkat desa dan kecamatan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) hingga di ketok palu di rapat paripurna. "Nanti kita bisa tahu ada anggaran yang tiba-tiba muncul di paripurna yang tidak melalui tahap perencanaan atau tidak diusulkan sebelumnya. Ini sudah memenuhi unsur dugaan korupsi," ungkap Agus.
Begitu juga dalam pelaksanaan, ia mengungkapkan, adanya proyek-proyek penunjukkan langsung (PL) harus lebih dicermati karena berpotensi terjadinya tindakan korupsi. "Dalam pelaksanaannya kita lihat banyak proyek yang tidak ada papan namanya. Ini juga sudah masuk unsur dugaaan korupsi. Ada yang disembunyikan agar masyarakat tidak tahu nilai anggaran proyek, sumber anggarannya, dll.," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, untuk menangani setiap dugaan korupsi harus memahami dulu aturan hukum mengenai tindak pidana korupsi. "Karena korupsi di negeri kita tercinta ini bisa melibatkan dari tingkat RT sampai pejabat tinggi. Dari mulai masyarakat biasa sampai orang berpendidikan tinggi. Jadi harus kita kuasai aturan hukumnya, supaya kita tidak dibodohi," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!