Agus Suherman, S.H. : Indikator Adanya Dugaan Korupsi Cukup Dilihat dari Dua Unsur ini
Misalnya masalah yang sangat sederhana pungutan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di tingkat RT atau RW ada yang memungut tambahan biaya 15% karena tidak ada anggaran untuk upah pungut. Sementara keterangan di desa atau kelurahan, sudah ada anggaran untuk upah pungutnya. Kalau kita tidak memahami aturannya kita tidak akan tahu mana yang benar, mana yang melakukan kesalahan.
Begitu juga dalam masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang belakangan ramai ini, kata Agus, GNPK-RI harus punya pegangan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau petunjuk teknis (Juknis) PPDB dari mulai Kementrian sampai Perbupnya. "Kita bedah sesuai tidak dengan aturan yang ada, kalau ternyata menyimpang, patut diduga adanya korupsi di sana," pungkasnya.@alfa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!