IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Advokat Pun Ke Surga

ED
Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:53 WIB
Bagikan
Advokat Pun Ke Surga

Oleh Idat Mustari

TIGA prinsip dasar negara hukum, yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. (due process of law).

Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Konsekwensi Indonesia sebagai Negara hukum maka wajib adanya perlindungan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) sekaligus perlakuan yang sama sesuai UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”

Dalam penegakan hukum tak boleh hanya ditegakkan oleh unsur Negara, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, tapi juga penegak hukum dari rakyat yang bebas dari keterikatan negara yang disebut advokat.

Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, yang saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi advice hukum, atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam memberikan jasa hukum, ia dapat melakukan secara prodeo atau pun atas dasar mendapatkan honorarium/fee dari klien.

Sejak profesi ini dikenal secara universal, ia sudah dijuluki sebagai officium nobile (profesi mulia). Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan pada dirinya sendiri, serta berkewajiban untuk menegakan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, ia pun bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah order klien dan tidak pilih bulu siapa lawan kliennya, apakah golongan kuat, penguasa, dan sebagainya.

Sebagai sebuah profesi mulia, maka jiwa seorang advokat harus pula mulia. Seorang advokat tidak boleh maju tak gentar membela yang bayar. Tetapi Advokat harus mengambil peran sebagai penegak keadilan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.