Advokat Pun Ke Surga
Oleh Idat Mustari
TIGA prinsip dasar negara hukum, yakni supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. (due process of law).
Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme). Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Konsekwensi Indonesia sebagai Negara hukum maka wajib adanya perlindungan terhadap HAM (Hak Asasi Manusia) sekaligus perlakuan yang sama sesuai UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Dalam penegakan hukum tak boleh hanya ditegakkan oleh unsur Negara, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim, tapi juga penegak hukum dari rakyat yang bebas dari keterikatan negara yang disebut advokat.
Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, yang saat menjalankan tugas dan fungsinya dapat berperan sebagai pendamping, pemberi advice hukum, atau menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Dalam memberikan jasa hukum, ia dapat melakukan secara prodeo atau pun atas dasar mendapatkan honorarium/fee dari klien.
Sejak profesi ini dikenal secara universal, ia sudah dijuluki sebagai officium nobile (profesi mulia). Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan pada dirinya sendiri, serta berkewajiban untuk menegakan hak-hak asasi manusia. Di samping itu, ia pun bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah order klien dan tidak pilih bulu siapa lawan kliennya, apakah golongan kuat, penguasa, dan sebagainya.
Sebagai sebuah profesi mulia, maka jiwa seorang advokat harus pula mulia. Seorang advokat tidak boleh maju tak gentar membela yang bayar. Tetapi Advokat harus mengambil peran sebagai penegak keadilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!