Ada Pro Kontra, Tentang Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer
Dasar hukum dipertanyakan
Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) Retno Listyarti pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengirim pelajar ke barak.
Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius.
Sebab, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak mengatur ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah.
"Memasukkan anak-anak 'nakal' ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?" ucapnya.
Retno juga mengingatkan, Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur bahwa anak-anak yang berperilaku menyimpang seperti tawuran atau kekerasan justru masuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus.
"Ada beberapa kategori anak dengan perlindungan khusus, termasuk anak korban kekerasan dan anak pengguna narkoba. Penanganannya melibatkan Kemensos, KemenPPPA, dan dinas terkait, bukan militer," ujarnya.
Bantah pendidikan militer
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!