IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Ada Enam Propemperda Di Tahun 2023, Apa Saja ?

ED
Sabtu, 1 Oktober 2022 | 22:13 WIB
Bagikan
Ada Enam Propemperda Di Tahun 2023, Apa Saja ?

VISI.NEWS | BANDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP PERDA) DPRD Jawa Barat (Jabar)
menerima enam usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jabar untuk kemudian masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) Tahun
2023.

Lantas apa saja enam usulan yang masuk kedalam Propemperda Tahun 2023 ?

Dikatakan Anggota DPRD Frkasi Golkar, Ahmad Hidayat, usulan Raperda dari Pemprov Jabar merupakan
bagian dari perencanaan penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan dalam program pembentukan
Perda sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Ke-enam raperda yang diusulkan menjadi Program Pembentukan Daerah Tahun 2023 yaitu, Ranperda
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pentelenggaraan Inovasi Daerah dan
Ranperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah,” katanya.

Kemudian, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pada Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama
Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar dan Majalengka Jabar.

“Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jabar awa Barat No 21
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,”
urainya. @eko.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.