Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Untuk yang Telat Saat Idul Adha
ED
Editor
Shinta Dewi P
Selasa, 18 Juni 2024 | 12:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengendara yang SIM-nya mati pada tanggal 17-18 Juni 2024 diberikan dispensasi untuk memperpanjangnya tanpa harus membuat baru. Hal ini karena layanan SIM tutup selama periode libur Idul Adha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir jika SIM Anda mati saat libur lebaran.
Dispensasi perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru ini berlaku sampai 20 Juni 2024. Jadi, Anda memiliki waktu hingga tanggal tersebut untuk memperpanjang SIM yang telah mati selama periode libur Idul Adha. Untuk mengurus perpanjangan SIM saat dispensasi berlaku, Anda perlu: Datang ke Samsat terdekat. 1. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket. 2. Siapkan SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi). 3. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar. 4. Dapatkan surat keterangan sehat dari dokter yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM. 5. Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tidak ada informasi khusus mengenai biaya denda selama periode dispensasi ini. Namun, untuk perpanjangan SIM biasanya dikenakan biaya sebagai berikut: SIM A: Rp80.000 SIM C: Rp75.000 Biaya tambahan untuk cek kesehatan: Rp25.000 Asuransi: Rp30.000 Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp135.000 dan SIM C Rp130.000. Semoga informasi ini bermanfaat. @shintadewipBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!