Aceh Bersikukuh Pertahankan 4 Pulau, DPR dan Gubernur Sepakat Menolak Keputusan Mendagri
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 15 Juni 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh menyatakan sikap tegas untuk mempertahankan empat pulau yang kini diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara perwakilan legislatif dari Aceh dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada Sabtu (14/6/2025) malam guna merespons polemik yang dipicu oleh Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Anggota DPR RI Dapil Aceh II, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar kuat, baik secara historis, administratif, hingga toponimi untuk mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
“Sikap Aceh tetap mempertahankan bahwa empat pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh, baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi,” ujar Nasir, Minggu (15/6/2025).
Nasir mengungkapkan bahwa pada 29 Mei lalu, ia bersama para legislator asal Aceh telah menghadap Presiden Prabowo Subianto, meminta pembatalan SK Mendagri yang memicu ketegangan di tengah masyarakat Aceh.
Ia menyambut baik kabar bahwa Presiden akan turun tangan secara langsung dan mengambil keputusan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut.
“Kami percaya bahwa pemerintah pusat adalah sumber solusi. Yang penting, penyelesaian empat pulau itu tetap mengedepankan Persatuan Indonesia dan musyawarah. Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Presiden telah mengambil alih penanganan sengketa tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025).
SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 April lalu, menjadi sumber polemik lantaran mencantumkan keempat pulau sebagai bagian dari Tapanuli Tengah.
Pemprov Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah dan administrasi yang menunjukkan keempat pulau tersebut berada di bawah kewenangannya. Sebaliknya, Pemprov Sumut mendasarkan klaimnya pada hasil survei dan pemutakhiran data Kemendagri. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!