9 Pelajar SMK di Cikarang Barat Diamankan Terkait Penganiayaan Siswa Kelas 10
VISI.NEWS | BEKASI - Polisi mengamankan sembilan pelajar SMK Negeri di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terkait penganiayaan seorang siswa kelas 10 berinisial AAI (16).
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan sembilan pelajar itu masih berstatus saksi.
"Untuk sementara sembilan pelajar yang kami amankan, statusnya saksi. Ada beberapa lagi saksi yang akan kami periksa yang statusnya merupakan siswa drop out, ya sudah dikeluarkan dari SMK 1," ucap Tri Baskoro dikutip dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Tri Baskoro mengatakan penyidik juga memeriksa saksi lain yaitu orang tua korban, guru dan terduga pelaku.
"Saat ini kurang lebih ada 11 saksi, ya, baik itu dari orang tua korban, guru sekolah, ataupun anak yang berkonflik dengan hukum yang akan kita lakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Sedangkan korban AAI, sejauh ini belum dapat dimintai keterangan karena kondisinya masih dalam perawatan.
"Yang bersangkutan belum bisa kita minta keterangan karena masih dalam kondisi yang sakit," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, siswa kelas 10 SMK Negeri di Cikarang Barat berinisial AAI (16) menjadi korban kekerasan oleh belasan kakak kelas hingga mengalami patah tulang rahang dan harus menjalani operasi bedah mulut.
Ayah korban, Indra Prahasta (41), menceritakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, saat jam istirahat sekolah.
Menurut Indra, AAI dipanggil sejumlah kakak kelas dan digiring ke lapangan sepak bola di belakang sekolah.
Di sana, korban dipaksa berjongkok dengan wajah mendongak ke langit, lalu dipukuli secara bergiliran.
“Posisinya mereka berjejer mukulin anak saya satu per satu. Satu orang bisa mukul sampai delapan kali. Setelah selesai, bergeser, lalu giliran yang lain,” ujar Indra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!