7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Pertamina Tegaskan Komitmen Transparansi

Desi Rossilawati
Selasa, 25 Februari 2025 | 13:00 WIB
Bagikan
7 Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Pertamina Tegaskan Komitmen Transparansi
VISI.NEWS | JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus hukum yang tengah berlangsung di sejumlah Subholding Pertamina. Meskipun demikian, perusahaan tetap menjamin distribusi energi kepada masyarakat berjalan normal dan optimal di seluruh Indonesia. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamina tetap berkomitmen dalam menyediakan layanan energi bagi kebutuhan masyarakat. "Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa (25/2/2025). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pertamina menjalankan bisnisnya dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta regulasi yang berlaku. Selain itu, Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang agar proses hukum berjalan lancar, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025) malam, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua ahli. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik sebagai alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yaitu: 1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 2. SDS – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional. 3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. 4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. 7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka resmi ditahan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.