7 Mantan Pejabat PT Antam Didakwa Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun dalam Kasus Pemurnian Emas

Desi Rossilawati
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
7 Mantan Pejabat PT Antam Didakwa Kerugian Negara Rp 3,3 Triliun dalam Kasus Pemurnian Emas
VISI.NEWS | JAKARTA - Sebanyak tujuh mantan pejabat dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemurnian emas milik swasta yang menggunakan cap "Logam Mulia (LM)" tanpa prosedur yang sah. “Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 3.308.079.265.127,04,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025). Ketujuh mantan pejabat tersebut meliputi Tutik Kustiningsih, Herman, Tri Hartono, Abdul Hadi Aviciena, dan Iwan Dahlan, yang memiliki peran penting di UBPP LM pada periode yang berbeda-beda antara tahun 2008 hingga 2022. Jaksa menjelaskan bahwa PT Antam memiliki unit bisnis yang bertugas untuk mengelola pemurnian emas dan perak, peleburan, serta pembuatan batangan emas berstandar internasional. Namun, dalam kasus ini, para pejabat tersebut diduga terlibat dalam kegiatan pemurnian emas yang dilakukan tanpa kajian bisnis yang tepat. Kegiatan pemurnian tersebut termasuk mencantumkan logo LM dan sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) pada emas yang berasal dari pelanggan swasta. Produk emas dengan sertifikat LBMA seharusnya dijamin tidak bersumber dari kegiatan ilegal dan memiliki kadar emas yang sangat tinggi (99,99 persen). Jaksa juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang sesuai dan bisa menimbulkan kerugian finansial besar bagi negara. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.