64 Persen Eksportir Asia Pasifik Belum Siap Hadapi Aturan Baru AS

ED
Selasa, 30 Juni 2026 | 08:35 WIB
Bagikan
64 Persen Eksportir Asia Pasifik Belum Siap Hadapi Aturan Baru AS

VISI.NEWS | JAKARTA - Sebanyak 64 persen eksportir produk konsumen di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, mengaku belum siap menghadapi kewajiban electronic filing (e-filing) yang akan diberlakukan pemerintah Amerika Serikat mulai 8 Juli 2026. Aturan baru tersebut mewajibkan importir menyampaikan data kepatuhan produk secara elektronik kepada U.S. Consumer Product Safety Commission (CPSC) sebagai bagian dari proses impor.

Temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan Federal Express Corporation (FedEx) setelah menyelenggarakan rangkaian webinar edukasi di 12 pasar Asia Pasifik. Lebih dari 5.000 peserta, mulai dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) hingga perusahaan multinasional, mengikuti kegiatan yang membahas persiapan menghadapi regulasi baru tersebut.

Presiden FedEx Asia Pacific, Salil Chari, mengatakan perubahan regulasi perdagangan lintas negara membutuhkan kesiapan yang lebih baik dari pelaku usaha, terutama dalam memenuhi persyaratan kepatuhan.

"Perubahan regulasi dalam skala seperti ini dapat menambah kompleksitas bagi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan lintas negara. Karena itu, fokus kami adalah membantu pelanggan memenuhi persyaratan baru dengan lebih mudah sehingga mereka dapat terus mengirimkan barang dengan lancar sekaligus memenuhi persyaratan baru dengan yakin," kata Salil dalam keterangan tertulis kepada VISI.NEWS, Senin, 29 Juni 2026.

Mulai 8 Juli 2026, seluruh importir di Amerika Serikat yang memasukkan produk dalam cakupan regulasi CPSC diwajibkan menyerahkan CPSC PGA Message Set, yaitu data elektronik yang memuat informasi kepatuhan produk. Sebagai alternatif, importir dapat mendaftarkan produknya lebih dahulu ke CPSC Product Registry, sehingga pada saat proses impor cukup menyampaikan data referensi yang lebih ringkas.

Bagi eksportir di Asia Pasifik, ketentuan tersebut berarti seluruh informasi mengenai keamanan produk, sertifikat kepatuhan, serta dokumen pendukung harus telah tersedia sebelum barang dikirim ke Amerika Serikat.

Hasil survei FedEx menunjukkan kesiapan pelaku usaha masih relatif rendah. Dari seluruh responden, 28 persen mengaku telah memahami aturan baru, tetapi belum mengambil langkah untuk memenuhinya. Sementara 18 persen memperkirakan kebijakan tersebut akan menimbulkan gangguan yang cukup besar terhadap pengiriman produk ke Amerika Serikat.

Di sisi lain, 36 persen responden menyatakan telah memiliki tingkat kesiapan tertentu. Namun hanya 15 persen yang menyebut perusahaannya sudah siap sepenuhnya secara operasional untuk memenuhi kewajiban e-filing.

Menurut FedEx, perusahaan yang belum menyiapkan data keselamatan produk, dokumentasi elektronik, maupun referensi sertifikat berpotensi menghadapi berbagai konsekuensi, mulai dari keterlambatan proses kepabeanan, sanksi administratif, hingga penolakan barang saat memasuki wilayah Amerika Serikat.

Tantangan lain yang dihadapi eksportir adalah lamanya proses pendaftaran ke CPSC Product Registry, yang dapat memakan waktu hingga enam bulan. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha yang belum memulai proses registrasi berisiko tidak dapat memanfaatkan skema pelaporan yang lebih sederhana ketika aturan mulai berlaku.

Survei juga mengidentifikasi sejumlah tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha. Sebanyak 32 persen responden menyebut kesulitan menentukan apakah produk yang mereka ekspor termasuk dalam ruang lingkup regulasi CPSC. Kemudian 23 persen membutuhkan solusi digital untuk memvalidasi data sebelum dikirimkan, sedangkan **19 persen** menginginkan panduan yang lebih sederhana mengenai ruang lingkup regulasi, proses registrasi, dan persyaratan dokumentasi.

Adapun bentuk dukungan yang paling dibutuhkan pelaku usaha menjelang penerapan regulasi baru adalah sumber informasi terpusat yang menyediakan pembaruan aturan secara berkala dan panduan yang jelas, sebagaimana disampaikan oleh 31 persen responden. Sebanyak 27 persen menginginkan solusi alur kerja yang terintegrasi agar proses dokumentasi lebih sederhana, sedangkan 17 persen membutuhkan akses terhadap tenaga ahli di bidang kepatuhan perdagangan dan kepabeanan.

Untuk membantu pelanggan memenuhi ketentuan tersebut, FedEx mengintegrasikan fitur CPSC e-filing ke dalam platform digitalnya, termasuk FedEx Ship Manager dan FedEx API. Melalui sistem tersebut, pelanggan dapat menyampaikan data Certificate of Compliance sebagai bagian dari proses pengiriman, baik menggunakan CPSC PGA Message Set secara lengkap maupun melalui data referensi bagi produk yang telah terdaftar dalam CPSC Product Registry.

Selain menyediakan solusi digital, FedEx juga memberikan pendampingan kepada pelanggan melalui konsultasi dengan spesialis kepatuhan perdagangan dan kepabeanan, panduan penyusunan dokumentasi, serta pembaruan informasi mengenai kebijakan kepabeanan Amerika Serikat.

Dengan waktu implementasi yang tinggal menghitung hari, perusahaan logistik itu mengimbau eksportir di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia, segera menyiapkan dokumen kepatuhan dan melakukan registrasi produk apabila diperlukan agar pengiriman ke pasar Amerika Serikat tidak mengalami hambatan setelah aturan baru berlaku.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.