63 Ribu Tenaga Kerja Ter-PHK pada Januari-Oktober 2024, DKI Jakarta Tertinggi
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 17 November 2024 | 11:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa sebanyak 63 ribu tenaga kerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam periode Januari hingga Oktober 2024. Para karyawan yang terkena PHK ini tersebar di berbagai provinsi. Berdasarkan data Satu Data Kemnaker yang diakses pada Minggu (17/11/2024), jumlah tenaga kerja yang di-PHK terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta.
"Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," ungkapnya, Minggu (17/11/2024).
Secara lebih rinci, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di beberapa provinsi tercatat lebih dari 10.000 tenaga kerja. Di antaranya, DKI Jakarta dengan 14.501 tenaga kerja, Jawa Tengah dengan 12.489 tenaga kerja, dan Banten dengan 10.702 tenaga kerja.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Provinsi Riau tercatat sebanyak 1.068 tenaga kerja, di Bangka Belitung 1.894 tenaga kerja, di Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, di DI Yogyakarta 1.245 tenaga kerja, dan di Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.
Selanjutnya, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Sulawesi Tengah mencapai 1.812 tenaga kerja dan di Sulawesi Tenggara 1.156 tenaga kerja. Beberapa provinsi lain juga melaporkan jumlah PHK dengan angka di bawah 1.000 tenaga kerja. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!