6 Fakta Rumah Elite yang Dijadikan Lab Narkoba di Bandung
Di lokasi di Bojongsoang Bandung turut diamankan barang bukti bahan baku narkotika dengan mayoritas cairan yang telah positif mengandung golongan amfetamina, golongan metamfetamin, mengandung bahan kimia 3-Methylvaleric Acid, dan lain-lain.
"Ada juga mesin produksi dan perlengkapan yang digunakan untuk produksi. Antara lain, yang pertama dua buah mesin mixer merek Spiral," ungkapnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!