IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

15 Tersangka Sindikat Curanmor Antar Kota Diringkus Polda Jatim

ED
Sabtu, 19 November 2022 | 04:21 WIB
Bagikan
15 Tersangka Sindikat Curanmor Antar Kota Diringkus Polda Jatim

VISI.NEWS | SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus belasan tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak 15 tersangka yang diamankan merupakan jaringan Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Jember, Sidoarjo, Batu, Kediri, Malang dan Kota Surabaya.

Tersangka masing-masing berinisial BU (47), warga Dusun Congapan Desa Karang Bayat, Kecamatan Sumber Baru, Jember; BE (38), warga Dusun Dapsulur, Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso, Lumajang; SAI (41), asal Dusun Krajan, Desa Odro, Tuban.

Kemudian AN (37), asal Desa Jrebeng Lor, Kecamatan Kedo Pok, Kota Probolinggo; SAN (43), warga Dusun Toroyan, Kelurahan Kalipenggung, Randuagung Lumajang; AR (24), warga Dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Probolinggo.

IR (35), dan JA (31), warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Probolinggo; MU (25), asal Dusun Kulak Utara, Kecamatan Tongas Probolinggo; SUR (39), Kelurahan Pakel, Kecamatan Bareng, Jombang; PU (29), warga Jalan Tenggumung Karya 11-A.

SAI (31), asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang; AJ (32), warga Dusun Pancuran, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Malang; TA alias Opek (25), asal Desa Tampung Kecamatan Rembang, Pasuruan. Ia diamankan bersama istrinya SAN alias Nia (30).

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil jenis pikap, 30 motor berbagai jenis, STNK dan BPKB serta berbagai alat sebagai sarana pencurian.

“Semua barang bukti yang kami amankan tersebut merupakan penyitaan dari semua tersangka yang beraksi di 8 Kabupaten dan Kota tersebut diatas. Kami sudah kordinasi dengan korban untuk dikembalikan,” kata Dirmanto di Polda Jatim, Jumat (18/11).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menyebut, dari 15 tersangka yang diamankan, ada dua tersangka yang paling menonjol. Mereka Taufiq alias Opek dan Shaniyah alias Nia. Keduanya merupakan pasangan kekasih.

“Modus kedua tersangka itu berpura-pura sebagai pasangan suami istri (pasutri) dan mencari sasaran motor yang parkir dengan kunci yang masih tertancap. Rata-rata aksi mereka pada malam hari dengan berjalan ke gang-gang kampung,” kata Lintar.

Alumnus AKPOL 2003 itu menyebut, jika para tersangka ini memiliki peran dalam beraksi yang berbeda. Demikian pula pasal dan ancaman hukuman,tersangka Surya Hari Satria dan Puadi dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Sedangkan dua tersangka masing-masing Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP karena telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan diancam pidana 4 tahun.

Untuk 11 tersangka lain yakni Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq dan Saniyah dikenakan Pasal 363 KUHP.@redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.