15 Ribu Korban, Rp2,4 Triliun Raib: Bareskrim Tahan Pimpinan PT DSI dan Telusuri Aset Hasil Dugaan Penipuan
VISI.NEWS | JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sekitar 15 ribu korban dengan nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan ini menjadi langkah awal kepolisian dalam memburu aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Dua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Keduanya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami puluhan hingga ratusan pertanyaan guna membongkar konstruksi perkara. Taufiq Aljufri dicecar 85 pertanyaan, sementara Arie Rizal Lesmana menghadapi 138 pertanyaan dari penyidik.
Kasus ini disebut melibatkan proyek-proyek fiktif yang ditawarkan kepada investor. PT DSI diduga mencatut data borrower lama dan merekayasa seolah-olah ada proyek baru yang layak didanai.
“Aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat dengan memakai data penerima investasi (borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru,” jelas Ade Safri.
Tak hanya fokus pada pelaku, Bareskrim juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Hingga kini, penyidik telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan pihak terafiliasi. Dari puluhan rekening tersebut, polisi telah menyita dana tunai sebesar Rp4 miliar serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga dibeli dari uang hasil penipuan.
Selain Taufiq dan Arie, satu tersangka lain yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait penipuan, penyebaran informasi menyesatkan melalui media elektronik, serta tindak pidana di sektor keuangan.
Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan, termasuk membuka peluang pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam skema investasi bermasalah tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!