14 Hari Lagi, Ini Cara Menentukan Pilihan Anda di Pemilu 2024

ED
Rabu, 31 Januari 2024 | 05:46 WIB
Bagikan
14 Hari Lagi, Ini Cara Menentukan Pilihan Anda di Pemilu 2024
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu 2024 tidak hanya menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, tetapi juga siapa yang akan menjadi anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemilih untuk mengetahui informasi mengenai profil para calon legislatif (caleg) yang akan dipilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan situs resmi Info KPU¹ untuk memudahkan masyarakat umum mendapatkan informasi mengenai data dan profil caleg pada Pemilu 2024. Melalui situs ini, pemilih dapat melihat caleg yang akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, baik untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan pemilih untuk mengetahui profil para caleg melalui situs Info KPU:
  1. Akses halaman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_pemilu
  2. Pilih menu "Pencalonan DPD", "Pencalonan DPR RI", "Pencalonan DPRD Provinsi", atau "Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota" sesuai dengan tingkat legislatif yang ingin dilihat.
  3. Pilih menu "Daftar Calon Tetap" untuk melihat daftar caleg yang sudah ditetapkan oleh KPU.
  4. Pilih nama dapil atau nama wilayah yang sesuai dengan tempat tinggal atau tempat pemungutan suara (TPS) Anda.
  5. Lihat informasi mengenai nama partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut caleg, foto caleg, nama caleg, jenis kelamin caleg, dan kota kelahiran caleg. Jika ingin melihat profil lebih lengkap, klik "Profil" yang berwarna abu-abu. Jika "Profil" berwarna merah, berarti caleg tidak bersedia memberikan informasi profilnya untuk publik.
  6. Baca informasi mengenai identitas, alamat, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, dan program caleg. Informasi ini dapat membantu Anda menilai kualifikasi, kompetensi, dan visi-misi caleg.
  7. Ulangi langkah 2 hingga 6 untuk melihat profil caleg di tingkat legislatif lainnya.
Setelah mengetahui profil para caleg, pemilih dapat menentukan pilihan mereka sesuai dengan hati nurani dan kepentingan rakyat. Pemilih juga dapat membandingkan antara caleg satu dengan yang lain, baik dari partai politik yang sama maupun yang berbeda. Pemilih juga dapat mencari informasi tambahan mengenai caleg dari sumber-sumber lain yang kredibel dan akurat. Pada hari pencoblosan, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara berbeda, yaitu:
  1. Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Surat suara berwarna kuning untuk memilih calon anggota DPR. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.
  3. Surat suara berwarna merah untuk memilih calon anggota DPD. Surat suara ini memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
  4. Surat suara berwarna biru untuk memilih calon anggota DPRD provinsi. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
  5. Surat suara berwarna hijau untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Untuk mencoblos surat suara, pemilih harus menandai salah satu kotak yang tersedia di depan foto, nama, atau nomor urut pasangan calon atau caleg yang dipilih. Pemilih harus memastikan bahwa tandanya tidak melebihi batas kotak yang tersedia. Pemilih juga harus berhati-hati agar tidak merobek, melipat, atau mencoret-coret surat suara. @mpa

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.