100 Juta jadi 1 Miliar! Begini Modus Penipuan Penggandaan Uang yang Terungkap di Sukabumi
ED
Editor
Mohammad Iqbal
Selasa, 17 September 2024 | 07:12 WIB
VISI.NEWS | SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Dari 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terungkap itu, polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Lalu bagaimana modus dari kasus ini?
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwardi menuturkan korban dalam kejadian ini yaitu ASW usianya 51 tahun seorang guru asal Sawangan Depok yang mengalami kerugian Rp 100 juta dan BI usianya 43 tahun, seorang karyawan swasta asal Labuhan Batu dengan kerugian sebesar Rp 200 juta.
"Adapun yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Perum Grand Lapalma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei, kemudian di Kampung Cibalung, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September," ujar Rita dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (15/9/2024).
Dalam kasus ini, 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).
“Mereka ditangkap pada hari Minggu, 15 September sekitar pukul 04.00 WIB di Ciwalen, Kabupaten Cianjur,” ujar Rita.
Lebih lanjut Rita menyatakan para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda mulai dari berpura-pura sebagai ustadz, anak ustadz, mediator, menyewa mobil, sopir, serta yang mempersiapkan kotak untuk uang palsu. Komplotan ini berasal dari Cianjur kemudian Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
Rita mengatakan dalam menjalankan aksinya, mediator ini yang mempengaruhi korbannya dengan cara meyakinkan kalau sudah ada yang berhasil melalui penggandaan uang tersebut. Kemudian ada pelaku dengan peran sebagai ustadz yang memiliki kemampuan menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat. Menurut dia apabila uangnya Rp 100 juta maka digandakan menjadi Rp 1 miliar.
Lebih lanjut Rita menuturkan ketika korbannya sudah siap dengan uangnya maka para pelaku akan menyewa villa. Di villa itu, pelaku mempersiapkan segalanya termasuk menyediakan kamar untuk ritual, yang dimana kunci kamarnya pun di setting hanya bisa dibuka dari luar saja.
Disana pelaku meyakinkan korbannya bahwa uang yang akan digandakan itu telah dimasukan ke kotak. Kemudian korban dan kotak itu dimasukan ke kamar lalu dikunci dari luar oleh pelaku. Di dalam kamar korban untuk melakukan ritual seperti apa yang diperintahkan pelaku.
Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban itu telah dibawa kabur oleh pelaku adapun uang di dalam kotak itu ternyata uang mainan bergambar doraemon.
“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 387 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kemudian pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutur Rita.
Adapun barang bukti berupa 2 buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan bergambar doraemon pecahan 100 ribu kemudian 2 unit mobil dan 7 unit handphone berbagai merk.
Rita menjelaskan sebenarnya ada 5 TKP penipuan modus penggandaan uang tersebut. Dari 5 TKP ini, 2 diantaranya sudah terungkap sedangkan 3 TKP belum ada laporan dari korbannya ke polisi. Apabila seluruhnya melapor bisa kemungkinan kerugian korban mencapai Rp 1 miliar lebih.
@andri
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!