War Tiket HUT RI 81 Dibuka Lagi Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana./visi.news/ tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden.
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di tengah kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Calon peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA), nomor telepon aktif, alamat email aktif, serta swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi. Calon peserta perlu menyiapkan file KTP atau KIA serta swafoto bersama identitas, kemudian mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah pendaftaran dilakukan, peserta perlu memeriksa email untuk melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan. Apabila terpilih, peserta dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA.
"Jangan lewatkan kesempatan istimewa ini! Yuk, segera akses dan daftarkan diri kalian besok," bunyi unggahan Kemensetneg.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!