Walikota Bekasi Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK : Masih Ada Tuntutan Kami Yang Tidak Diakomodir Hakim
VISI.NEWS | BANDUNG - Wali Kota Bekasi nonaktip, Rahmat Effendi akhirnya digajar hukuman kurungan penjara 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Rabu (12/10/2022).
"Terfakwa Rahmat Effendi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, untuk itu dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, majelis hakim PN Tipikor Bandung, juga mencabut hak politik (memilih dan dipilih) selama dalam masa hukuman, serta menyita seluruh asset diduga hasil dari korupsi.
"Hukuman tambahan terdakwa Rahmat Effendi yaitu mencabut hak politiknya dan seluruh asset atau barang bukti diduga hasil korupsi disita untuk negara," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK-RI menuntut Rahmat Effendi dengan hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 1 miliar serta uang pengganti sebanyak Rp. 17 miliar.
"Menyikapi keputusan hakim, kami akan berkordinasi dengan pimpinan di KPK, pasalnya meski kurungan penjara bertambah 6 bulan, namun ada tuntutan yang tidak diakomodir oleh majelis hakim," kata JPU KPK Siswandono.
Diketahui terdakwa Rahmat Effendi telah melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Intinya adalah, kami akan melakukan koordinasi dengan pimpinan di KPK, apakah kemudian menerima putusan majelis hakim, atau justru kami akan banding, akibat uang pengganti tidak diakomodir oleh majelis hakim," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!