Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Wakil Wali Kota Bandung Buka Laporan Langsung untuk Minol Ilegal

Desi Rossilawati
Jumat, 30 Mei 2025 | 19:06 WIB
Bagikan
Wakil Wali Kota Bandung Buka Laporan Langsung untuk Minol Ilegal
VISI.NEWS | BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) ilegal yang kian marak di kota kembang, terutama di kawasan yang dekat dengan lingkungan pelajar. “Di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta saja, kami menemukan banyak yang menjual secara terang-terangan. Bahkan anak SD dan SMP pun bisa membeli. Ini sangat mengkhawatirkan,” kata Erwin dalam wawancara bersama PRFM News Channel, Jumat (30/5/2025). Sebagai Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung, Erwin mengajak warga ikut aktif dalam pengawasan. Ia membuka jalur pelaporan terbuka lewat Bandung Siaga 112 maupun kontak pribadinya. “Silakan laporkan langsung ke saya. Bisa lewat pesan atau telepon. Kita punya jajaran Forkopimda yang solid. Jangan ragu. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi kita,” ujarnya. Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Penjual miras ilegal akan diberi peringatan hingga tiga kali, dan jika tetap membandel, tempat usaha akan dibongkar langsung dan barang bukti dimusnahkan di tempat. Pemkot juga sedang merancang Satgas Anti Peredaran Miras yang akan melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI-Polri, perangkat daerah, hingga organisasi masyarakat. “Doakan, dalam seminggu ini satgasnya bisa selesai. Kita butuh masukan dari banyak pihak agar benar-benar efektif. Kita juga akan koordinasi dengan DPRD untuk penguatan regulasi,” imbuhnya. Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebutkan bahwa dalam tiga razia terakhir, petugas telah menyita lebih dari 1.000 botol minol ilegal. Pelaku pelanggaran bisa dikenai denda hingga Rp 10 juta. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menambahkan, penjualan minol hanya diizinkan di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, sesuai dengan Perda No. 10 Tahun 2014. “Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” tegas Ronny. Dalam kesempatan itu, Erwin juga menyampaikan pesan khusus kepada anak muda agar menjauhi minuman keras. “Kalau mau sukses, mulai dari sekarang, sayangi diri sendiri dan orang tuamu. Jangan sampai minol ilegal merusak masa depan kalian,” tegasnya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.