Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

VISI | Perubahan Postur APBD

ED
Rabu, 21 Mei 2025 | 08:28 WIB
Bagikan
VISI | Perubahan Postur APBD

Oleh Djamu Kertabudi

DALAM rangka sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah guna mendukung sukses Asta Cita sebagai misi Presiden Prabowo, maka mulai tahun 2025 ini diperlukan penyesuaian postur anggaran pada tahun berjalan APBD 2025 ini melalui mekanisme pergeseran anggaran sesuai dengan kewenangan kepala daerah. Hal ini sebagaimana terbitnya Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri No.900/833/SJ Tentang Penyesusian Pendapatan dan efisiensi belanja daerah pada APBD 2025.

Pergeseran anggaran ini dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2025 yang tidak berdampak pada perubahan Perda tentang APBD 2025. Dengan demikian tidak perlu dibahas bersama dengan DPRD, tetapi cukup melalui pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

Adapun pergeseran anggaran ini akan diketahui dewan secara komprehensif saat pembahasan perubahan APBD 2025 bagi daerah yang melakukan perubahan anggaran, dan bagi daerah yang tidak melakukan perubahan anggaran, pergeseran anggaran ditampung pada laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang tetap menjaga prinsip pengelolaan keuangan daerah yang Tertib, Efektif, Efisien, Akuntabel, dan Transparan. Meski demikian, pada prakteknya di daerah untuk tidak terjadi misinterpretasi dan membangun persepsi yang sama antara kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diperlukan informasi formal berupa pemberitahuan awal dari kepala daerah kepada Pimpinan DPRD terutama yang berkaitan dengan kriteria, standar, dan jenis belanja mana saja yang dapat dilakukan pergeseran anggaran sebagainana diatur dan ditentukan oleh Inpres No.1 tahun tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ tersebut.

Mengingat sering terjadi di daerah terdapat perdebatan antara anggota dewan dengan tim anggaran pemerintah daerah bahwa perubahan apapun dalam APBD harus dibahas bersama dengan dewan, kalau tidak, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.

Wallahua'lam. ***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.