Verifikasi Faktual Parpol Masih Berlangsung di Sejumlah Wilayah di Jawa Barat
VISI.NEWS | BANDUNG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Reza Alwan menyebutkan, hingga saat ini pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) masih berlangsung di sejumlah wilayah di Jabar.
Verfak tersebut dilakukan terhadap sembilan Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB), PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Garuda, PKN dan Partai Hanura.
"Kesembilan parpol tersebut ada yang sudah selesai di verfak dan ada yang masih berlangsung, dan hal itu terjadi di seluruh wilayah Jabar atau 27 kota kabupaten," katanya.
Dijelaskan Reza Selasa, Selasa (18/10/22), kaitan dengan pengumuman hasil verfak itu baru akan dilakukan setelah proses itu verfak tersebut selesai dilakukan di seluruh wilayah Jabar, tentunya akan dilaporkan ke KPU-RI.
"Nanti yang mengumumkan hasil verfak itu KPU-RI setelah rampung verfak itu dilaksanakan di seluruh Indonesia, sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2022," jelasnya.
Selain itu, sesuai dengan jadwal, lanjut Reza, pelaksanaan proses kedua dari tahapan jelang pemilu 2024 tersebut baru akan selesai pada 4 November 2022, dan verfak dilakukan untuk parpol yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.
"Sesuai Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 tadi verfak itu meliputi, verfak kepengurusan parpol di tingkat kabupaten kota untuk pemenuhan persyaratan, kepengurusan parpol tingkat kabupaten kota," ujarnya.
Selanjutnya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten dan kota serta domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat kabupaten kota sampai tahapan terakhir pemilu.
"Seterusnya, verfak keanggotaan parpol untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan paling sedikit 1.000 orang dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan tingkat kabupaten kota dengan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis," urainya.
Disinggung kaitan metode Krejcie dan Morgan, menurut Reza, dilakukan dalam menentukan jumlah sampel anggota parpol, sementara metode pengambilan sampel sistematis dilakukan dalam menentukan pencuplikan sampel anggota parpol.
"Penentuan pencuplikan sampel anggota partai politik dilakukan setelah menentukan jumlah sampel yang akan diambil, dan kewajiban tersebut yang dilakukan oleh tim dilapangan untuk melakukan verfak," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!