Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 8 Januari 2025 | 10:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Mulai tahun 2025, usia pensiun bagi pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan 57 tahun pada 2019, dan akan terus bertambah setiap tiga tahun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.
Sesuai aturan tersebut, pada periode 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja adalah 59 tahun. Setelah itu, usia pensiun akan terus meningkat satu tahun setiap tiga tahun, hingga mencapai batas maksimum 65 tahun pada tahun 2043.
Batas usia pensiun ini berdampak pada hak pekerja untuk menerima program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun ini merupakan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Besaran manfaat pensiun tersebut berkisar antara Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan, dan akan disesuaikan setiap tahun dengan tingkat inflasi.
"Besaran Manfaat Pensiun paling sedikit dan paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya," bunyi ayat ketiga pasal tersebut.
Pekerja yang tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah mencapai usia pensiun. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!