BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 BMKG: Cuaca Bandung Hari Ini Didominasi Berawan, Suhu Berkisar 16-28 Derajat Celsius 12 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026

Usai Dituntut 5 Tahun penjara, Eks Wamenaker Noel: Mending Korupsi Banyak

Desi Rossilawati
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:58 WIB
Bagikan
Usai Dituntut 5 Tahun penjara, Eks Wamenaker Noel: Mending Korupsi Banyak

VISI.NEWS | JAKARTA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024 hingga 2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan kontroversial usai dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, Noel mengaku heran dengan tuntutan hukuman yang diterimanya karena dianggap tidak jauh berbeda dengan terdakwa lain yang disebut menikmati aliran dana korupsi lebih besar.

"Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain," tutur Noel dalam keterangannya dikutip, Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah jaksa menuntut Noel dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Noel membandingkan tuntutannya dengan terdakwa lain seperti Irvian Bobby Mahendro Putro yang dituntut enam tahun penjara meski disebut menikmati dana korupsi hingga Rp60,32 miliar.

"Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu," ucap Noel.

Kasus yang menjerat Noel berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 pada periode 2024 hingga 2025. Dalam dakwaan, Noel diduga melakukan pemerasan bersama sejumlah terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Selain uang, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker selama menjabat sebagai wakil menteri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Noel mengaku tetap menghormati kinerja jaksa penuntut umum. Namun ia menilai terdapat ketimpangan dalam penentuan tuntutan antara dirinya dan terdakwa lain.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.