Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Undang-Undang Baru di Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial

Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 22:25 WIB
Bagikan
Undang-Undang Baru di Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
VISI.NEWS | AUSTRALIA - Pemerintah Australia baru-baru ini memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Dengan langkah ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi memberlakukan aturan tersebut di seluruh negara. Menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Australia pada Kamis (21/11/2024), undang-undang yang dikenal sebagai RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada anak muda selama masa perkembangan kritis mereka. Di dalam undang-undang ini, platform media sosial seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram diwajibkan untuk memastikan bahwa pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun. Jika mereka melanggar ketentuan ini, platform media sosial dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp514 miliar). Namun, akses ke layanan pesan singkat dan permainan online tetap diizinkan, begitu pula dengan layanan kesehatan dan pendidikan seperti Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube. Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan usia minimum yang tegas untuk pengguna media sosial, meskipun beberapa negara bagian di AS telah menerapkan pembatasan usia serupa untuk jejaring sosial. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.