Undang-Undang Baru di Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 21 November 2024 | 22:25 WIB
VISI.NEWS | AUSTRALIA - Pemerintah Australia baru-baru ini memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Dengan langkah ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang secara resmi memberlakukan aturan tersebut di seluruh negara.
Menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Australia pada Kamis (21/11/2024), undang-undang yang dikenal sebagai RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada anak muda selama masa perkembangan kritis mereka.
Di dalam undang-undang ini, platform media sosial seperti Snapchat, TikTok, X, dan Instagram diwajibkan untuk memastikan bahwa pengguna di bawah usia 16 tahun tidak dapat membuat akun. Jika mereka melanggar ketentuan ini, platform media sosial dapat dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp514 miliar).
Namun, akses ke layanan pesan singkat dan permainan online tetap diizinkan, begitu pula dengan layanan kesehatan dan pendidikan seperti Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.
Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan usia minimum yang tegas untuk pengguna media sosial, meskipun beberapa negara bagian di AS telah menerapkan pembatasan usia serupa untuk jejaring sosial. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!