Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Berikut Daftar Kenaikan di Setiap Provinsi

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 17:30 WIB
Bagikan
UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Berikut Daftar Kenaikan di Setiap Provinsi
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Seluruh provinsi di Indonesia menerapkan kenaikan UMP pada tahun ini. Di DKI Jakarta, UMP naik dari Rp 5.067.381 pada 2024 menjadi Rp 5.396.761 pada 2025. Sementara itu, Provinsi Banten mengalami kenaikan UMP menjadi Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812, dan Provinsi Papua naik menjadi Rp 4.285.850 dari Rp 4.024.270. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% ini merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli pekerja. "Kemudian juga adanya kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja. Atas dasar ini lah kami keluar dengan angka 6,5%, Pak Presiden keluar dengan 6,5%," ujar Yassierli. Berikut adalah daftar lengkap UMP terbaru tahun 2025 di berbagai provinsi di Indonesia:
  • Aceh: Rp 3.685.615 (sebelumnya Rp 3.460.672)
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.599 (sebelumnya Rp 2.809.915)
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 (sebelumnya Rp 3.456.874)
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)
  • Riau: Rp 3.508.775 (sebelumnya Rp 3.294.625)
  • Lampung: Rp 2.893.069 (sebelumnya Rp 2.716.497)
  • Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
  • Jambi: Rp 3.234.533 (sebelumnya Rp 3.037.121)
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (sebelumnya Rp 3.640.000)
  • Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760 (sebelumnya Rp 5.067.381)
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348 (sebelumnya Rp 2.036.947)
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984 (sebelumnya Rp 2.165.244)
  • Yogyakarta: Rp 2.264.080 (sebelumnya Rp 2.125.897)
  • Bali: Rp 2.996.560 (sebelumnya Rp 2.816.672)
  • NTT: Rp 2.328.969 (sebelumnya Rp 2.186.826)
  • NTB: Rp 2.602.931 (sebelumnya Rp 2.444.067)
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (sebelumnya Rp 2.702.616)
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (sebelumnya Rp 3.360.858)
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (sebelumnya Rp 3.545.000)
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (sebelumnya Rp 2.736.698)
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (sebelumnya Rp 3.443.298)
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
  • Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.025.100)
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
  • Maluku: Rp 3.141.699 (sebelumnya Rp 2.949.953)
  • Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Barat: Rp 3.615.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 (sebelumnya Rp 4.024.270)
Dengan kenaikan UMP ini, diharapkan daya beli pekerja semakin terjaga di seluruh wilayah Indonesia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.