UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Berikut Daftar Kenaikan di Setiap Provinsi
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 2 Januari 2025 | 17:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Seluruh provinsi di Indonesia menerapkan kenaikan UMP pada tahun ini. Di DKI Jakarta, UMP naik dari Rp 5.067.381 pada 2024 menjadi Rp 5.396.761 pada 2025. Sementara itu, Provinsi Banten mengalami kenaikan UMP menjadi Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812, dan Provinsi Papua naik menjadi Rp 4.285.850 dari Rp 4.024.270.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5% ini merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya beli pekerja.
"Kemudian juga adanya kebijakan presiden untuk meningkatkan daya beli bagi pekerja. Atas dasar ini lah kami keluar dengan angka 6,5%, Pak Presiden keluar dengan 6,5%," ujar Yassierli.
Berikut adalah daftar lengkap UMP terbaru tahun 2025 di berbagai provinsi di Indonesia:
- Aceh: Rp 3.685.615 (sebelumnya Rp 3.460.672)
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599 (sebelumnya Rp 2.809.915)
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570 (sebelumnya Rp 3.456.874)
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)
- Riau: Rp 3.508.775 (sebelumnya Rp 3.294.625)
- Lampung: Rp 2.893.069 (sebelumnya Rp 2.716.497)
- Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
- Jambi: Rp 3.234.533 (sebelumnya Rp 3.037.121)
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600 (sebelumnya Rp 3.640.000)
- Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760 (sebelumnya Rp 5.067.381)
- Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348 (sebelumnya Rp 2.036.947)
- Jawa Timur: Rp 2.305.984 (sebelumnya Rp 2.165.244)
- Yogyakarta: Rp 2.264.080 (sebelumnya Rp 2.125.897)
- Bali: Rp 2.996.560 (sebelumnya Rp 2.816.672)
- NTT: Rp 2.328.969 (sebelumnya Rp 2.186.826)
- NTB: Rp 2.602.931 (sebelumnya Rp 2.444.067)
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286 (sebelumnya Rp 2.702.616)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 (sebelumnya Rp 3.360.858)
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 (sebelumnya Rp 3.545.000)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583 (sebelumnya Rp 2.736.698)
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 (sebelumnya Rp 3.443.298)
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
- Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.025.100)
- Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
- Maluku: Rp 3.141.699 (sebelumnya Rp 2.949.953)
- Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
- Papua Barat: Rp 3.615.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 (sebelumnya Rp 3.393.500)
- Papua Tengah: Rp 4.285.848 (sebelumnya Rp 4.024.270)
- Papua Selatan: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847 (sebelumnya Rp 4.024.270)
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!