Tujuh Asset Milik KAI Kembali Dikuasai, Kuswardoyo : Jika Ada yang Mau Gugat Secara Hukum, Silakan
VISI.NEWS |BANDUNG - Aksi penertiban tujuh rumah di Jalan Laswi Kota Bandung yang dilakukan PT KAI Daop 2 mendapat perlawanan warga, meski begitu, proses penertiban tersebut terus dilakukan, Rabu (20/7/22).
Ditemui awak media disekitar lokasi pemukiman warga, Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, jauh hari sebelum dilakukan eksekusi, Daop 2 tentunya sudah melayangkan surat peringatan.
"Sebelum eksekusi tujuh aser milik PT KAI, tentunya kami sudah melayangkan surat peringatan terlebih dahulu terhadap warga atau pengisi rumah tersebut," katanya.
Atas adanya perlawanan tersebut, lanjut Kuswardoyo, pihaknya mempersilahkan warga jika berkeinginan untuk melakukan upaya hukum, pada prinsipnya PT KAI tetap berpedoman pada sertifikat Nomor 2/1988 atas bangunan yang ditertibkan.
"KAI tentunya sangat menghormati jalur hukum yang ada. Jika memang merasa memiliki silahkan ajukan gugatan, PT KAI tetap berpedoman pada dokumen kepemilikan yang sah," ujarnya.
Sekadar diketahui, tujuh rumah yang tertibkan itu, yakni No 24, 28, 30, 32, 34, 36, 38 RT 003 RW 004 Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, dimana tanah dan bangunan tersebut milik PT KAI.
"Kami menertibkan asset milik kami atau PT KAI sesuai dokumen yang sah, jadi kami persilahkan jika ada warga yang ingin menggugat secara hukum," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!