TREN CHILDFREE | Perubahan Pandangan Indonesia Tentang Pernikahan dan Bayi
Oleh I Dewa Gede Karma Wisana dan Diahhadi Setyonaluri (360info)
DALAM lima tahun terakhir, terjadi penurunan tajam jumlah orang Indonesia yang menikah.
Badan Pusat Statistik melaporkan jumlah pernikahan yang terdaftar turun dari 2.016.071 pada tahun 2018 menjadi hanya 1.577.255 pada tahun 2023. Beberapa pihak menafsirkan penurunan ini sebagai tanda kemajuan dalam mengurangi pernikahan dini.
Sementara pihak lain, termasuk pembuat kebijakan seperti Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, khawatir tentang implikasinya terhadap tingkat kesuburan negara.
Angka kelahiran total Indonesia telah mencapai level terendah dalam empat dekade, yaitu sekitar 2,18 anak per wanita pada tahun 2020. Angka ini diproyeksikan akan terus turun hingga mencapai 1,97 pada tahun 2045.
Tren ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Indonesia akan keluar dari periode bonus demografinya — fase di mana populasi usia produktif, usia 15 hingga 64 tahun, lebih besar daripada populasi non-produktif — lebih awal dari yang diantisipasi sebelumnya. Kemudian, Indonesia akan memasuki fase populasi yang menua, dengan populasi lansia diperkirakan akan meningkat dari 6,2 persen pada tahun 2020 menjadi 14,6 persen pada tahun 2045.
Memilih untuk tidak menikah dini atau tidak menikah sama sekali
Penurunan angka pernikahan di Indonesia mencerminkan pergeseran sosial ekonomi yang signifikan, khususnya peningkatan akses terhadap pendidikan dan kesempatan kerja bagi wanita, dan meningkatnya biaya hidup di daerah perkotaan.
Faktor-faktor ini telah menyebabkan berkembangnya norma sosial seputar pernikahan, dengan banyak orang memilih untuk menunda pernikahan. Usia rata-rata menikah pertama kali telah berubah dari 19,3 dan 23,8 tahun untuk wanita dan pria masing-masing pada tahun 1971, menjadi 22,4 dan 27,1 tahun pada tahun 2017.
Meskipun terjadi pergeseran ini, pernikahan tetap memiliki nilai budaya dan sosial di Indonesia, yang sering kali menandai transisi dari masa muda ke masa dewasa dan tetap terkait erat dengan harapan agama dan keluarga.
Sementara nilai-nilai modern seperti pilihan pribadi dan pemenuhan diri semakin menonjol, pandangan tradisional tentang pernikahan sebagai penanda penting kedewasaan tetap ada, yang menciptakan dualitas dalam norma-norma masyarakat.
Meskipun kaum muda sekarang memiliki lebih banyak kebebasan dalam memilih kapan dan dengan siapa mereka akan menikah, terutama mereka yang berpendidikan tinggi dan mereka yang tinggal di daerah maju seperti Jakarta, pernikahan tetap menjadi nilai utama.
Namun, tren masa lalu telah menunjukkan fluktuasi, seperti selama transisi dari era Orde Baru ke era Reformasi (Reformasi) pada tahun 1998, ketika peningkatan usia menikah pertama terhenti sementara, terutama bagi wanita di daerah pedesaan. Bahkan dengan perubahan hukum terkini, seperti menaikkan usia minimum pernikahan bagi pengantin dari 16 menjadi 19 tahun, isu pernikahan dini dan anak tetap ada.
Meskipun telah terjadi penurunan bertahap dalam angka pernikahan dini, tingginya jumlah permohonan dispensasi pernikahan ke pengadilan agama menunjukkan tantangan yang terus berlanjut dalam menegakkan standar hukum baru secara penuh.
Gerakan seperti kampanye "Indonesia Tanpa Pacaran" telah meromantisasi pernikahan dini sebagai alternatif moral bagi pacaran tradisional, yang selanjutnya mempersulit upaya untuk menunda pernikahan dan mengurangi angka pernikahan dini.
Munculnya gerakan tanpa anak Meskipun penurunan angka pernikahan mungkin mencerminkan pergeseran sosial-ekonomi yang signifikan, faktor lain yang berkontribusi terhadap penurunan angka kesuburan adalah gerakan tanpa anak yang berkembang di kalangan anak muda Indonesia.
Gerakan ini telah mendapatkan daya tarik, khususnya di media sosial, di mana perdebatan baru-baru ini dipicu setelah seorang selebritas mengumumkan keputusannya untuk tetap tidak memiliki anak, yang menuai dukungan dan reaksi keras. Data Badan Pusat Statistik mengonfirmasi adanya peningkatan jumlah perempuan yang tidak memiliki anak, dari 7 persen pada tahun 2019 menjadi 8,2 persen pada tahun 2022. Ini adalah perempuan yang berada pada usia reproduksi yang tidak memiliki anak dan tidak menggunakan metode kontrasepsi apa pun.
Pergeseran ini telah memicu kekhawatiran di kalangan pembuat kebijakan, yang memperingatkan bahwa tren tanpa anak dapat mengancam stabilitas demografi Indonesia dengan berkontribusi pada penurunan angka fertilitas yang lebih cepat.
Penting untuk membedakan antara penurunan angka fertilitas dan perubahan sikap terhadap pernikahan dan peran sebagai orang tua. Penurunan fertilitas sebagian besar disebabkan oleh keberhasilan program keluarga berencana yang mempromosikan ukuran keluarga yang lebih kecil — situasi yang telah diterima secara luas di seluruh masyarakat Indonesia.
Meningkatnya biaya membesarkan anak juga berkontribusi pada tren ini. Penundaan pernikahan kemudian menggeser usia saat perempuan melahirkan anak pertama mereka dari antara 20 dan 24 menjadi antara 25 dan 29, yang mencerminkan perubahan masyarakat yang lebih luas, termasuk perempuan yang memprioritaskan pendidikan dan karier sebelum memulai sebuah keluarga.
Tingkat pendidikan yang lebih tinggi, khususnya di kalangan perempuan, dikaitkan dengan penurunan angka pernikahan dan fertilitas. Seiring dengan meningkatnya pendidikan masyarakat, mereka cenderung menyadari biaya ekonomi dan pribadi dalam memiliki anak, yang menyebabkan terjadinya peralihan dari fokus pada jumlah anak ke kualitas pengasuhan.
Namun, di Indonesia, tren ini tidak terlalu kentara dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga mengalaminya. Hal ini menunjukkan bahwa kemajuan dalam bidang pendidikan saja mungkin tidak cukup untuk mendorong penurunan signifikan dalam tingkat fertilitas total, seperti yang terlihat di negara-negara Asia yang lebih maju. Mengingat keragaman Indonesia yang sangat luas, penting untuk mempertimbangkan faktor budaya dan kontekstual saat menganalisis hubungan antara pendidikan dan fertilitas.
Bagaimana para pembuat kebijakan dapat menanggapinya?
Untuk mengatasi pergeseran demografi ini, Indonesia dapat mencontoh negara-negara lain yang telah berhasil menerapkan kebijakan untuk mengurangi biaya membesarkan anak.
Negara-negara seperti Swedia telah memperkenalkan sistem dukungan keluarga yang komprehensif, termasuk cuti orang tua, subsidi pengasuhan anak, dan pengaturan kerja yang fleksibel, yang telah membantu mempromosikan tanggung jawab pengasuhan bersama dan membantu pasangan untuk menyeimbangkan kehidupan kerja dan keluarga.
Dengan mengadaptasi kebijakan serupa yang sesuai dengan konteks negara, Indonesia dapat mengurangi potensi dampak negatif dari tren ini dan mendukung pasangan dalam menyeimbangkan kehidupan kerja dan keluarga mereka tanpa mengorbankan aspirasi keluarga mereka.
Sementara penurunan angka pernikahan di Indonesia dan meningkatnya aspirasi beberapa pasangan untuk tidak memiliki anak mencerminkan pergeseran norma sosial dan meningkatnya otonomi individu, tren ini juga menghadirkan tantangan yang harus diatasi oleh para pembuat kebijakan.
Meskipun ada kemajuan dalam pendidikan dan reformasi hukum, masih adanya pernikahan dini menyoroti kompleksitas norma budaya dan tekanan ekonomi yang terus membentuk demografi negara ini.***
- I Dewa Gede Karma Wisana adalah Direktur Lembaga Demografi, dosen ekonomi dan peneliti demografi, kependudukan, dan sumber daya manusia di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
- Diahhadi Setyonaluri adalah Kepala Program Pascasarjana Studi Kependudukan dan Ketenagakerjaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
- Awalnya diterbitkan di bawah Creative Commons oleh 360info™.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!