Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Transfer Layanan Pekerja Rumah di Arab Saudi Sekarang Bisa Pakai Platform Musaned

ED
Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:35 WIB
Bagikan
Transfer Layanan Pekerja Rumah di Arab Saudi Sekarang Bisa Pakai Platform Musaned
  • Layanan baru ini memungkinkan warga negara Saudi untuk mentransfer layanan pekerja rumah tangga dari majikan saat ini ke majikan baru melalui platform dengan langkah elektronik yang lebih mudah.

VISI.NEWS | RIYADH — Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (MHRSD) mengumumkan bahwa sekarang mungkin untuk mentransfer layanan pekerja rumah tangga antara majikan individu melalui platform Musaned kementerian. Layanan online baru mulai berlaku sejak Selasa, 1 Agustus.

Layanan baru ini, seperti dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (3/8/2023), memungkinkan warga negara Saudi untuk mentransfer layanan pekerja rumah tangga dari majikan saat ini ke majikan baru melalui platform dengan langkah-langkah elektronik yang lebih mudah, dan itu sesuai dengan syarat dan ketentuan serta peraturan perekrutan.

“Proses perpindahan akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat dalam hubungan kontrak, seperti majikan lama, PRT, dan majikan baru. Proses pembayaran harus dilakukan melalui saluran pembayaran elektronik yang andal melalui platform, dan itu benar-benar sesuai dengan batas harga yang ditetapkan oleh kementerian,” katanya dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.

Kementerian mengindikasikan bahwa prosedur ini akan memberikan kontribusi untuk melindungi hak-hak majikan dan pekerja rumah tangga pada saat pemindahan, dengan mengeluarkan kontrak kerja waktu tetap yang berisi klausul yang mencadangkan hak kedua belah pihak, dan akan dibagi dengan kedua belah pihak untuk persetujuan.

Kementerian telah meluncurkan layanan baru sebagai bagian dari pekerjaan berkelanjutannya dalam meningkatkan sektor tenaga kerja domestik di Kerajaan, serta dalam meningkatkan kualitas perekrutan, menjaga hak, dan mengatur hubungan kontraktual antara semua pihak terkait, dan mencapai yang tertinggi. tingkat kontrol atas biaya transportasi dari satu pemberi kerja ke pemberi kerja lainnya.

Patut dicatat bahwa kementerian telah menetapkan platform Musaned sebagai situs resminya untuk layanan rumah tangga dan program pekerjaan rumahan, dengan menjabarkan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Ini adalah salah satu inisiatif untuk mengembangkan sektor perekrutan di Kerajaan, karena platform tersebut menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan dan memfasilitasi perjalanan perekrutan, dan untuk menyelesaikan keluhan dan perselisihan yang mungkin terjadi antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak, selain untuk melindungi hak-hak mereka.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.