Tim Kuasa Hukum Yoon Suk Yeol Klaim Presiden Korsel Punya Kekebalan dari Penuntutan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 4 Januari 2025 | 21:50 WIB
VISI.NEWS | KORSEL - Tim kuasa hukum Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang saat ini berstatus nonaktif setelah dimakzulkan oleh parlemen, mengajukan klaim bahwa sidang pemakzulannya tidak memerlukan putusan. Mereka menyatakan bahwa Yoon memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan yang dilakukan selama menjabat. Tim pengacara Yoon bahkan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resmi yang diambil selama masa jabatannya.
Argumen ini disampaikan dalam dokumen yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi Korsel yang sedang menggelar sidang pemakzulannya. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah hasil voting pemakzulan parlemen perlu diperkuat atau tidak. Jika diputuskan untuk memperkuatnya, Yoon akan secara sah dimakzulkan. Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi membatalkan pemakzulan tersebut, Yoon akan kembali menjabat sebagai Presiden.
Tim kuasa hukum Yoon berargumen bahwa keputusan untuk menetapkan darurat militer pada 3 Desember lalu adalah langkah yang sah dan merupakan bagian dari kewenangan presiden untuk menangani situasi darurat nasional. Mereka menegaskan bahwa karena darurat militer dicabut dalam waktu singkat, tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat, dan oleh karena itu, tindakan tersebut tidak perlu diperiksa lebih lanjut.
Dalam dokumen tersebut, tim pengacara Yoon juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa mantan Presiden Trump tidak bisa dituntut atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai presiden. Putusan ini menjadi preseden bagi klaim kekebalan presiden terhadap penuntutan.
Mahkamah Konstitusi Korsel dijadwalkan untuk mengadakan sidang argumen lisan pertama pada 14 Januari 2025. Sebelumnya, Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korsel pada 14 Desember 2024, dan keputusan pemakzulannya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Yoon saat ini sedang diselidiki atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penghasutan pemberontakan terkait dengan keputusan darurat militer yang diambilnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!