Terselenggara Sejak 2010, Kemenag Kembali Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji
VISI.NEWS | MADINAH - Survei Kepuasaan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) selalu dilakukan oleh Kementerian Agama setiap penyelenggaraan ibadah haji. Kemenag menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ini.
SKJHI sudah berjalan sejak 2010 dan mencerminkan tren tingkat kepuasan jemaah, setiap tahun. Indonesia tahun ini mendapat 203.320 kuota jemaah haji reguler. Dari jumlah itu, sebanyak 14.400 jemaah akan dipilih sebagai responden.
Anggota tim SKJHI sekaligus sebagai humas, Budi Santoso, menjelaskan kepada Tim Media Center Haji (MCH), Sabtu (17/5/2025), di ruang kerjanya, di Kantor Daerah Kerja Madinah, bahwa tujuan utama Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia adalah mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan mendapatkan pengalaman langsung dari jemaah.
“Tujuan spesifiknya ada dua. Pertama, untuk mengetahui tingkat kepuasan jemaah haji Indonesia. Jadi ada namanya Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI). Kedua, tentu saja untuk mendapatkan masukan dari jemaah untuk perbaikan pelaksanaan layanan haji berikutnya,” jelas Budi dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (18/5/2025).
Lebih lanjut Doktor Statistik lulusan IPB ini merincikan, indikator yang diukur meliputi; pelayanan petugas haji, layanan ibadah, transportasi (bandara ke hotel, hotel ke Masjidil Haram), akomodasi (hotel Madinah, Makkah, dan tenda di Arafah/Mina), layanan luar negeri, layanan kesehatan, layanan bagi lansia dan disabilitas, dan layanan haji khusus.
“Proses pengolahan data nanti akan dilakukan Pj. Data dengan menggunakan aplikasi pengolahan data, kemudian setelah itu kita akan melakukan analisis data. Analisis data ini akan banyak dilakukan di Jakarta,” jelasnya.
Selain data kuantitatif, tim juga mengumpulkan informasi kualitatif berupa fenomena lapangan yang disampaikan langsung oleh jemaah. Data kualitatif ini dijadikan sebagai data pendukung atau justifikasi untuk memperkaya hasil analisis.
IKJHI dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2024, indeks mencapai 88,20. Pemanfaatan data hasil survei ini digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), instansi lainnya yang terkait pelayanan ibadah haji. Publikasi hasil survei dilakukan bersama antara BPS dan Kemenag.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!