Tenaga Honorer Akan Dihapus di DIY Mulai 2025, PPPK Jadi Solusi
VISI.NEWS | YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana untuk menghapus tenaga honorer mulai tahun 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa dengan kebijakan baru ini, penggunaan tenaga honorer atau yang lebih dikenal dengan sebutan tenaga bantu (naban) tidak akan dilanjutkan. Naban yang ada saat ini diangkat melalui proses seleksi dan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur DIY.
Beny menambahkan bahwa gaji para naban berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY. Dalam pernyataannya di Kantor Gubernur DIY, ia mengungkapkan dampak dari peraturan pemerintah pusat yang mengharuskan penghapusan tenaga honorer. Sebagai langkah alternatif, Pemerintah DIY akan membuka formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK, naban diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun serta menerima honor dari APBD. Hal ini ditegaskan Beny ketika menjelaskan kriteria yang harus dipenuhi para naban untuk beralih ke status PPPK. Formasi yang dibuka ini akan ditujukan khusus bagi tenaga bantu yang saat ini bekerja di Pemerintahan DIY.
Di sisi lain, tenaga kerja lainnya, seperti pegawai yang dipekerjakan melalui pihak ketiga (outsourcing), akan tetap diperbolehkan. Pembukaan formasi PPPK ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada naban untuk beralih status menjadi PPPK demi mengamankan posisi mereka di pemerintahan.
Beny juga mencatat bahwa meskipun PPPK dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional, mereka tidak akan memperoleh hak pensiun. Ia menjelaskan bahwa PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang sama terkait jabatan, tetapi perbedaan utama terletak pada hak pensiun yang tidak diberikan kepada PPPK. @berlin
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!