Sukseskan Program Sekolah Rakyat, DPR-Kemensos Sepakat Penambahan Anggaran Rp 1,19 Triliun
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 7 Juli 2025 | 16:45 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggaran yang digelontorkan untuk sekolah rakyat tidak main-main. Bahkan untuk memuluskan rencana sekolah rakyat, DPR sepakat menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 1,19 triliun untuk Kementerian Sosial atau Kemensos guna mendukung pelaksanaan program tahap pertama.
Persetujuan itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat rapat kerja bersama Menteri Sosial atau Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam pembukaannya, Marwan menegaskan rekonstruksi anggaran Kemensos mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga. Namun, efisiensi tersebut tidak menyasar belanja pegawai maupun bantuan sosial.
“Komisi VIII sepakat bahwa efisiensi anggaran jangan sampai memengaruhi belanja strategis, apalagi yang menyangkut kesejahteraan langsung masyarakat. Karena itu, kami mendukung penambahan anggaran untuk program Sekolah Rakyat yang menyasar pendidikan kelompok rentan,” ujar Marwan.
Dengan efisiensi tersebut, pagu anggaran Kemensos yang semula Rp 79 triliun direvisi menjadi Rp 78 triliun. Namun setelah penambahan dana untuk Sekolah Rakyat, total anggaran Kemensos kembali naik menjadi Rp 79,19 triliun.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan, bahwa anggaran Sekolah Rakyat telah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.
“Alhamdulillah, usulan kami untuk Sekolah Rakyat telah dibahas dan disetujui. Komisi VIII pun telah menyetujui dalam rapat ini,” ujar Gus Ipul.
Rincian Anggaran Kemensos untuk Sekolah Rakyat
Tambahan anggaran sebesar Rp1,19 triliun itu dialokasikan untuk berbagai kebutuhan program Sekolah Rakyat, dengan rincian sebagai berikut:
- Pengembangan kurikulum: Rp 3 miliar
- Gaji guru: Rp 119 miliar
- Biaya operasional sekolah: Rp 497 miliar
- Jaringan komunikasi dan data: Rp 11 miliar
- Gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru: Rp 177 miliar
- Layanan sarana dan prasarana internal: Rp 341 miliar
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!