Sri Mulyani: PPN 11% Tetap Berlaku untuk Barang dan Jasa Non-Mewah di Tahun 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menyatakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan mengalami kenaikan secara menyeluruh pada 2025. Artinya, kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12% untuk seluruh barang dan jasa batal dilakukan oleh Pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN ke 12% ini hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPN yang naik dari 11% ke 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Artinya yang disampaikan Pak Presiden untuk barang jasa lainnya yang selama ini terkena 11% tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12% , jadi tetap 11% ," sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan, dibatalkannya kenaikan PPN ke 12% ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dengan pertimbangkan mengenai kondisi masyarakat dan perekonomian untuk menjaga daya beli dan juga menciptakan keadilan," imbuhnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!