Soal Isu Ribut Ketua DPRD di Tempat Karaoke, BK Segera Tindak-lanjut Surat dari Himasi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Menanggapi surat permohonan klarifikasi PB Himasi No 222/B/SEK-PBHIMASI/VIII/2022 tertanggal 23 Agustus 2022, terkait desakan untuk meminta pernyataan baik secara kelembagaan maupun individu Ketua DPRD, langsung direspon Badan Kehormatan Dewan (BK DPRD) Kabupaten Sukabumi.
Melalui tayangan vidio yang tersebar luas di media sosial (Medsos) Sabtu (27/8/22), Ketua BK DPRD Gatot Denny Irianto beserta Wakil Ketua Edi Sudrajat dan dua orang anggota yakni Agus Mulyadi dan Leni Liawati menegaskan akan menindak lanjuti surat yang dimohonkan PB Himasi Sukabumi tersebut.
"Kita sudah melakukan rapat internal BK DPRD baru-baru ini dan sudah menyiapkan tahapan-tahapan guna merespon atau menindak lanjuti surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan PB Himasi," kata Wakil Ketua BK Edi Sudrajat.
Masih kata Edi, tahapan-tahapan itu yakni, melakukan kajian informasi miring yang beredar luas akhir-akhir ini, hingga memastikan akan memanggil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara untuk dimintai keterangannya.
"Kita akan melakukan kajian informasi yang kita dapat terlebih dahulu, setelah itu kita pastikan akan segera memanggil Pak Ketua DPRD Yudha Sukmagara untuk dimintai keterangannya seputar isu tersebut," sambungnya.
Sementara Agus Mulyadi mengungkapkan, setelah dilakukan kajian permasalahan dan pemanggilan terhadap Ketua DPRD, tentunya BK DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengeluarkan rekomendasi atas hasil dari melakukan berbagai tahapan tersebut.
"Kemudian kita akan memberikan rekomendasi terhadap yang bersangkutan sesuai dengan hasil dalam melakukan tahapan-tahapan tersebut, intinya adalah kita dengarkan dulu duduk masalahnya, terbukti atau tidak adanya dugaan kekerasan itu," ungkapnya.
Terakhir, Agus menegaskan bahwa BK DPRD akan bersikap netral dan memastikan akan menyelesaikan masalah tersebut hingga benar-benar terungkap sesuai fakta yang terjadi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!