Sistem Coretax DJP Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Era Baru Administrasi Perpajakan Indonesia

Desi Rossilawati
Rabu, 1 Januari 2025 | 19:00 WIB
Bagikan
Sistem Coretax DJP Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Era Baru Administrasi Perpajakan Indonesia
VISI.NEWS | JAKARTA - Mulai 1 Januari 2025, sistem inti administrasi perpajakan (coretax) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi diterapkan di Indonesia. Hal ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara peluncuran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan diterapkannya sistem baru ini, Indonesia memasuki era administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif. "Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan coretax akan digunakan mulai 1 Januari 2025," ujar Prabowo Subianto dalam peluncuran tersebut yang dikutip dari akun Instagram DJP @ditjenpajakri. Sistem coretax diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan pajak (compliance cost), karena wajib pajak tidak lagi perlu mengunjungi kantor pajak secara sering. Dengan adanya sistem baru ini, layanan perpajakan menjadi lebih efisien, karena tahapan layanan dapat dipantau dengan lebih baik, dan validitas data juga meningkat. Pembangunan sistem coretax ini dimulai sejak 2021, dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya juga menyatakan bahwa implementasi coretax dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 1,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sri Mulyani optimis bahwa dengan perbaikan sistem administrasi ini, rasio pajak akan mengalami kenaikan signifikan yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.