Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Sidang Perdana Panji Gumilang di PN Indramayu

Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Sidang Perdana Panji Gumilang di PN Indramayu
VISI.NEWS | INDRAMAYU - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang, Kamis (23/1/2025) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang disusun secara kumulatif, termasuk pelanggaran Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,"ujar Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba. Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata-kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Penundaan ini diputuskan karena adanya libur nasional. "Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar," ungkapnya. Setelah sidang, Panji Gumilang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dan pihaknya akan menyusun eksepsi untuk disampaikan dalam sidang lanjutan. "Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi)," kata dia. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.