Sidang Perdana Panji Gumilang di PN Indramayu
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | INDRAMAYU - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Panji Gumilang, Kamis (23/1/2025) pagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang disusun secara kumulatif, termasuk pelanggaran Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, karena kasus ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana pokok,"ujar Juru Bicara PN Indramayu Adrian Anju Purba.
Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses perkara nomor 20/Pid.Sus/2024/PN.Idm.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata-kata Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Penundaan ini diputuskan karena adanya libur nasional.
"Majelis hakim menunda sidang untuk memastikan proses persidangan ke depan berjalan lancar," ungkapnya.
Setelah sidang, Panji Gumilang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak sesuai dan pihaknya akan menyusun eksepsi untuk disampaikan dalam sidang lanjutan.
"Untuk dakwaan tadi, tidak sesuai. Tadi sudah dengar (akan mengajukan eksepsi)," kata dia. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!