Shohibul Pertanyakan Efektivitas Program Penghapusan Utang Macet UMKM
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Shohibul Imam, mempertanyakan implementasi program penghapusan utang macet UMKM yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Program yang didasarkan pada PP No. 47/2024 itu berlaku enam bulan mulai 5 November 2024 sampai dengan 5 Mei 2025.
Kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah itu memberikan penghapusan utang macet bagi sekitar 1 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan.
Hal tersebut disampaikan oleh Shohibul dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan baru Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Rabu (10/9/2025).
"Yang ingin saya tanyakan, berapa banyak UMKM yang berhasil dihapuskan dengan program ini? Kemudian berapa banyak juga UMKM yang mendapatkan fasilitas (pinjaman) kembali?" kata Shohibul.
Legislator Partai NasDem itu mempertanyakan hal itu karena pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum melaporkan implementasi program tersebut.
Shohibul menilai UMKM merupakan sektor penting yang harus menjadi perhatian pemerintah. UMKM menjadi tulang punggung di saat ekonomi tidak menentu.
"Kami sangat menyadari bahwa UMKM itu menjadi tulang punggung di masyarakat sekarang. Ketika mereka tidak punya pekerjaan formal, ya larinya ke informal," tandasnya.
Lebih lanjut Shohibul meminta Kemenkeu mengevaluasi dan menata ulang program tersebut agar dapat semakin bermanfaat bagi UMKM.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!