Selama Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Diliburkan
Ilustrasi./visi.news/ai.
VISI.NEWS | JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut berlaku pada (27-28/5/2026) dan menjadi bagian dari penyesuaian mobilitas masyarakat saat momentum libur nasional.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan penghentian sementara aturan ganjil genap dilakukan berdasarkan ketentuan resmi pemerintah mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Dalam informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, masyarakat diminta tetap mematuhi aturan lalu lintas meski pembatasan kendaraan sementara tidak diberlakukan.
“Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” demikian informasi Dishub DKI Jakarta dikutip, Kmais (28/5/2026).
Peniadaan aturan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebut pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dari sisi kebijakan transportasi, penghentian sementara ganjil genap mencerminkan fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengatur arus mobilitas warga saat periode hari besar keagamaan. Libur panjang biasanya memicu peningkatan perjalanan masyarakat, baik untuk keperluan ibadah, silaturahmi, maupun wisata dalam kota.
Meski demikian, Dishub tetap mengingatkan pengguna jalan agar mengutamakan keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas selama masa libur Idul Adha berlangsung.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!