Sejumlah Peserta Pemilu Legislatif Ajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait ke MK
VISI.NEWS | JAKARTA - Usai menuntaskan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024), Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan tugas penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024. Untuk diketahui terhitung sejak 20 Maret 2024, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif Tahun 2024, baik secara daring maupun luring di Aula Gedung 1, MK Jakarta. Selanjutnya, MK meregistrasi 297 perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD. Proses registrasi ini dilakukan pada 23 April 2024.
Memasuki masa pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 23 – 24 April 2024 ini, sejumlah partai peserta Pemilu Legislatif Tahun 2024 (PHPU Legislatif) mengajukan diri sebagai Pihak Terkait. Salah satunya adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem). Melalui Ferdian Sutanto, yang mengantarkan langsung berkas perkara ke MK pada Rabu (24/4/2024) malam beserta tim kuasa hukum lainnya.
“Kami mengajukan 30 pengajuan sebagai Pihak Terkait dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya dari Papua yang ada permasalahan di tiap wilayahnya. Permasalahannya soal penggelembungan dan hilangnya suara dari pihak kami. Jadi, ini kesempatan untuk membela diri dengan menjadi Pihak Terkait. Beberapa partai yang bermasalah dengan suara kami, seperti PKB, Golkar dengan selisih suara yang bervariasi,” terang Ferdian dalam wawancara dengan awak Media MK.
Kesiapan Jelang Sidang PHPU Legislatif
Guna memastikan kesiapan perangkat persidangan, berkas perkara, dan sarana prasarana persidangan PHPU Legislatif, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera Muda MK Wiryanto melakukan tinjauan langsung ke Ruang Gugus Tugas Penanganan Perkara pada Rabu (24/4/2024) malam. Setiap tim dipastikan telah melakukan tugas sebagaimana jadwal dan tahapan penanganan perkara, di antaranya hingga hari ini berupa tugas pencatatan permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!