IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Sebagian Besar Hartanya Dikembalikan, Doni Salmanan Lepas dari Penjara Bisa Jadi Crazy Rich Lagi

ED
Kamis, 15 Desember 2022 | 19:24 WIB
Bagikan
Sebagian Besar Hartanya Dikembalikan, Doni Salmanan Lepas dari Penjara Bisa Jadi Crazy Rich Lagi

VISI.NEWS | BALEENDAH - Meski Majelis hakim memutuskan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Doni Salmanan pada kasus investasi aplikasi Quotex di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Namun beruntung, aset-aset milik Doni Salmanan yang sempat disita sebagai barang bukti dikembalikan kepadanya. Bahkan, vonis hukuman hanya 4 tahun atau lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara.

"Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ungkap Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan putusan di ruang sidang.

Dijelaskan Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Mumuh Ardiansyah, aset Doni Salmanan yang dikembalikan yakni dari nomor 33 hingga 131 yang terdapat dalam berkas dakwaan diantaranya pakaian mewah, tas mewah, beberapa buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah. Selain itu, uang tunai miliaran, rumah, mobil mewah dan lainnya.

Ia mengatakan tuntutan jaksa meminta agar hakim mengembalikan aset-aset Doni Salmanan kepada para korban aplikasi Qoutex. Namun, hakim memutuskan sebagian aset dikembalikan kepada Doni Salmanan.

"Saat di tuntutan kami, barang bukti nomor 1-32 tetap dalam berkas perkara, barang bukti nomor 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara. Putusan barang bukti 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," paparnya.

Kendati begitu, Ia mengaku tidak mengetahui persis barang bukti berupa aset-aset yang dikembalikan ke Doni Salmanan. Namun begitu, pihaknya merasa putusan hakim jauh dari harapan.

"Tentunya ini jauh dari harapan JPU," katanya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. "Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," tandasnya.@mpa/suara.com

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.