Satpol PP Kota Bandung Terus Tertibkan Reklame dan PKL
VISI.NEWS | BANDUNG - Guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, Satpol PP terus menggelar penertiban reklame dan PKL di sejumlah titik atau zona merah, kuning dan hijau.
Selain penertiban reklame dan PKL, Satpol PP Kota Bandung juga tengah melakukan berbagai persiapan, pengawasan serta melaksanakan bersih-bersih menjelang Hari Jadi Kota Bandung Ke-212.
"Penertiban reklame dan PKL ini merupakan kegiatan rutinitas dalam melaksanakan amanat atau penegakkan Perda, dimana ada 55 titik yang kemudian menjadi fokus kita," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Ditemui usai solat Jumat (16/9/2022) dilingkungan Kantor Satpol PP di Jalan R.A.A Marta Negara Turangga Bandung, Rasdian mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban tersebut akan terus berlangsung dan berproses.
"Penertiban PKL dan reklame di Kota Bandung akan terus berproses dan berlangsung untuk memastikan estetika perkotaan terjaga terlebih jelang Hari Jadi Kota Bandung," ungkapnya.
Adapun wilayah penertiban yang akan terus dilakukan yakni menargetkan 55 titik utama yang perlu diawasi, dikendalikan dan dilakukan khususnya di 3 zona baik itu merah, kuning, ataupun hijau.
"Dari 55 target ini kemudian dibagi 13 kecamatan dan bertahap sedang disosialisasikan, dan kita undang per kecamatan termasuk PKL-nya (terkait penertiban)," sambungnya.
Dan untuk penertiban reklame, sejauh ini Satpol PP Kota Bandung telah menertibkan reklame di zona khusus dan tematik, misalnya di Jalan Wastukancana telah menertibkan sebanyak 16 reklame.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!