Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Disanksi

Desi Rossilawati
Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Disanksi
VISI.NEWS | BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka di halaman kantor mereka di Jalan Martanegara, Rabu (28/5/2025). Sidang ini menyidangkan 38 pelanggaran yang mayoritas terkait peredaran minuman keras ilegal dan perbuatan asusila. Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah serta aparat penegak hukum di lokasi. “Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Henry Kusuma. Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perdagangan miras tanpa izin, distribusi obat-obatan terlarang, aktivitas usaha di area terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik. Penindakan didasarkan pada sejumlah pasal dari Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Minuman Beralkohol. Henry menyebut pelanggaran minol dan obat-obatan menjadi perhatian utama Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan dua kebijakan penting, yaitu:
  • Keputusan Wali Kota tentang Wasdal Minol (Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol), dan
  • Penguatan aturan yustisi untuk mendukung Satpol PP dalam penegakan Perda.
Kedua kebijakan tersebut merupakan hasil sinergi antara Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam sidang kali ini, sanksi yang dijatuhkan bervariasi. Pelanggar kasus asusila dikenakan denda antara Rp 100.000–Rp 200.000, sedangkan pelanggar kasus minuman beralkohol ilegal dikenai denda antara Rp 2 juta–Rp 3 juta, atau kurungan subsider hingga dua bulan jika denda tidak dibayarkan. “Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutup Henry. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.