Satpol PP Kota Bandung Gelar Sidang Tipiring, 38 Pelanggar Minol dan Asusila Disanksi
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terbuka di halaman kantor mereka di Jalan Martanegara, Rabu (28/5/2025). Sidang ini menyidangkan 38 pelanggaran yang mayoritas terkait peredaran minuman keras ilegal dan perbuatan asusila.
Sidang dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah serta aparat penegak hukum di lokasi.
“Sidang ini kami laksanakan on the street, mendekatkan proses hukum kepada masyarakat tanpa mengganggu aktivitas di Satpol PP,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Henry Kusuma.
Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perdagangan miras tanpa izin, distribusi obat-obatan terlarang, aktivitas usaha di area terlarang, serta tindakan asusila di ruang publik. Penindakan didasarkan pada sejumlah pasal dari Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Minuman Beralkohol.
Henry menyebut pelanggaran minol dan obat-obatan menjadi perhatian utama Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot tengah menyiapkan dua kebijakan penting, yaitu:
- Keputusan Wali Kota tentang Wasdal Minol (Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol), dan
- Penguatan aturan yustisi untuk mendukung Satpol PP dalam penegakan Perda.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!