Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Rodrigo Duterte Hadapi ICC, Dituntut atas Dugaan Kejahatan Perang Narkoba

Desi Rossilawati
Sabtu, 15 Maret 2025 | 21:15 WIB
Bagikan
Rodrigo Duterte Hadapi ICC, Dituntut atas Dugaan Kejahatan Perang Narkoba
VISI.NEWS | BELANDA - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, muncul di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui konferensi video dari pusat penahanan di Den Haag, Belanda, Jumat (14/3/2025). Duterte ditangkap beberapa hari sebelumnya di Manila atas tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan selama 'perang narkoba' yang ia pimpin saat menjabat sebagai presiden. Dalam sidang awal tersebut, Duterte yang berusia 79 tahun hanya berbicara singkat untuk mengonfirmasi identitasnya. Hakim utama, Iulia Antoanella Motoc, menjadwalkan sidang praperadilan pada 23 September untuk menentukan apakah bukti yang diajukan jaksa cukup untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan penuh. Jika terbukti bersalah, Duterte bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Pengacaranya, Salvador Medialdea, mengecam penangkapan ini sebagai tindakan ilegal, menyebutnya sebagai 'penculikan' dan 'ekstradisi tanpa proses hukum yang sah'. Ia juga mengklaim bahwa Duterte tengah menjalani perawatan medis sebelum dibawa ke Den Haag. "Dia dipindahkan secara sepihak ke Den Haag," kata Medialdea. "Bagi pengacara, ini adalah ekstradisi tanpa prosedur hukum yang sah. Bagi orang awam, ini murni penculikan," imbuhnya. Sementara itu, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan dokter pengadilan menunjukkan Duterte dalam kondisi mental yang sehat. Kasus ini menandai pertama kalinya seorang pemimpin Asia ditangkap berdasarkan surat perintah ICC. Selama masa kepemimpinannya, jumlah korban tewas akibat kebijakan perang narkoba yang ia jalankan diperkirakan mencapai 6.000 hingga 30.000 orang, tergantung pada sumber data yang digunakan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.